Kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam
perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
28 E ayat (3) yang menyebutkan : "Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan dalam Pasal 28 F
disebutkan : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.
Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers merupakan sebuah peraturan yang normatif dan
merupakan salah satu produk reformasi yang sebelumnya telah beberapa kali
mengalami perubahan yang didalamnya mengatur tentang segala sesuatu hal-ikhwal
tata cara perolehan berita oleh wartawan, hak dan kewajiban wartawan, sumber
berita, perusahaan pers, juga berisikan kode etik mengenai wartawan dalam
melaksanakan tugasnya, fungsi pers sebagai pengawas, pengkritik, pengkoreksi
yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan juga mengatur tentang ketentuan
pidana yang berhubungan dengan pers tersebut sebagaimana dijelaskan satu
persatu dibawah ini :
1.
Kemerdekaan Untuk Menyatakan Pendapat
(Freedom of Speech) Sebagai Dasar Kebebasan Pers
Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F memuat tentang hak setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat: dalam hal ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pasal 10
European Convention on Human Rights and Freedoms menyatakan :
"Everyone has the freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers."
"Everyone has the freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers."
Yang terjemahan
bebasnya adalah :
"Setiap
orang mempunyai hak untuk berekspresi. Hak tersebut termasuk untuk
mempertahankan pendapat, menerima dan memberikan informasi serta pemikiran
tanpa campur tangan serta dibatasi oleh pejabat publik yang berwenang."
Didalam Pasal (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers juga diatur mengenai arti serta makna Kebebasan Pers yakni:
"Merupakan
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan dan supremasi hukum."
Selanjutnya dalam
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers disebutkan :
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.", dan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers disebutkan :
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."
Menurut doktrin,
Lukas Luwarso dalam bukunya : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum dikatakan
bahwa :
1. "Kebebasan
pers berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskann gagasan dan informasi, yang dilindungi hukum."
2. Pers
Merupakan Pilar Ke-empat Demokrasi (The Fourth Estate of Democracy)
Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Untuk itu dalam melaksanakan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers, fungsi-fungsinya yakni :
Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Untuk itu dalam melaksanakan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers, fungsi-fungsinya yakni :
a. Fungsi
Penyampaian Dan Penyebaran Informasi. Dalam melaksanakan fungsi penyampaian dan
penyebarluasan Informasi, Pers harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat,
termasuk pejabat publik atau badan hukum publik. Sikap membuka akses terhadap
informasi publik merupakan tugas setiap pejabat publik atau badan hukum publik
b. Fungsi
Pendidikan.
c. Fungsi
Kontrol Sosial. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai aspek yang
sangat luas, salah satunya adalah sebagai watchdog yang berfungsi mengawasi
pemerintah dan lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif, dengan maksud agar
segala kebijakan dan aktifitas lembaga-lembaga tersebut tidak menyimpang dari
ketentuan hukum yang berlaku serta memberi peringatan dini apabila terjadi
penyimpangan.
d. Fungsi
Penetapan Agenda (Agenda Setting). Dalam memilih isu-isu yang mana yang yang
akan ditampilkan dan isu mana yang diabaikan dalam setiap pemberitaan,
pemberitaan Majalah Tempo merupakan isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan
umum seperti pemberitaan Pasar Tanah Abang dan lain-lain.
e.
Asas Kepentingan Umum. Mengenai
asas kepentingan umum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No.
338/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST, tanggal 2 Juli 1999 yang diperkuat dengan Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 551/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 16 Maret 2001,
dalam perkara H.M. Suharto melawan "Time" Inc Asia, telah memberikan
putusan yakni menolak gugatan Penggugat H.M. Suharto terhadap "Time"
Inc Asia dengan pertimbangan hukum diantaranya adalah sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa oleh karena pemberitaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dapat dipandang sebagai "untuk kepentingan umum" serta sesuai dengan "kebutuhan zaman" maka menurut hukum pemberitaan yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut tidak termasuk kedalam kualifikasi "menista atau menista dengan tulisan : sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;"
"Menimbang, bahwa oleh karena pemberitaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dapat dipandang sebagai "untuk kepentingan umum" serta sesuai dengan "kebutuhan zaman" maka menurut hukum pemberitaan yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut tidak termasuk kedalam kualifikasi "menista atau menista dengan tulisan : sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;"
Perlu diketahui bahwa dinegeri Belanda sendiri dalam Pasal 266 ayat 2 WvS Nederland (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda) disebutkan bahwa apabila sebuah pemberitaan merupakan perilaku yang tujuannya menyampaikan opini (oordeel) untuk melayani fakta dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberitaan tersebut bukan merupakan Penghinaan.
Demikian juga di
Queensland, Tasmania dan Australia bahwa penghinaan yang didasarkan sebuah
publikasi dapat dibenarkan dengan alasan untuk kepentingan umum apabila berita
tersebut mengandung kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar