Source: http://caramembuat524.blogspot.com/2014/01/cara-agar-blog-tidak-bisa-di-copy-paste.html

Sabtu, 05 Mei 2012

Undang-Undang Pers



Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." dan dalam Pasal 28 F disebutkan : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers merupakan sebuah peraturan yang normatif dan merupakan salah satu produk reformasi yang sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan yang didalamnya mengatur tentang segala sesuatu hal-ikhwal tata cara perolehan berita oleh wartawan, hak dan kewajiban wartawan, sumber berita, perusahaan pers, juga berisikan kode etik mengenai wartawan dalam melaksanakan tugasnya, fungsi pers sebagai pengawas, pengkritik, pengkoreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berhubungan dengan pers tersebut sebagaimana dijelaskan satu persatu dibawah ini :

1.      Kemerdekaan Untuk Menyatakan Pendapat (Freedom of Speech) Sebagai Dasar Kebebasan Pers

Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F memuat tentang hak setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998, Tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat: dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pasal 10 European Convention on Human Rights and Freedoms menyatakan :

"Everyone has the freedom of expression. This right shall include freedom to hold opinions and to receive and impart information and ideas without interference by public authority and regardless of frontiers."
Yang terjemahan bebasnya adalah :

"Setiap orang mempunyai hak untuk berekspresi. Hak tersebut termasuk untuk mempertahankan pendapat, menerima dan memberikan informasi serta pemikiran tanpa campur tangan serta dibatasi oleh pejabat publik yang berwenang."

Didalam Pasal (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers juga diatur mengenai arti serta makna Kebebasan Pers yakni:

"Merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum."

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.", dan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers disebutkan :

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin."

Menurut doktrin, Lukas Luwarso dalam bukunya : Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum dikatakan bahwa :

1. "Kebebasan pers berarti pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskann gagasan dan informasi, yang dilindungi hukum."

2. Pers Merupakan Pilar Ke-empat Demokrasi (The Fourth Estate of Democracy)
Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Untuk itu dalam melaksanakan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers, fungsi-fungsinya yakni :

a. Fungsi Penyampaian Dan Penyebaran Informasi. Dalam melaksanakan fungsi penyampaian dan penyebarluasan Informasi, Pers harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk pejabat publik atau badan hukum publik. Sikap membuka akses terhadap informasi publik merupakan tugas setiap pejabat publik atau badan hukum publik

b. Fungsi Pendidikan.

c. Fungsi Kontrol Sosial. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai aspek yang sangat luas, salah satunya adalah sebagai watchdog yang berfungsi mengawasi pemerintah dan lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif, dengan maksud agar segala kebijakan dan aktifitas lembaga-lembaga tersebut tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku serta memberi peringatan dini apabila terjadi penyimpangan.

d. Fungsi Penetapan Agenda (Agenda Setting). Dalam memilih isu-isu yang mana yang yang akan ditampilkan dan isu mana yang diabaikan dalam setiap pemberitaan, pemberitaan Majalah Tempo merupakan isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan umum seperti pemberitaan Pasar Tanah Abang dan lain-lain.

e.       Asas Kepentingan Umum. Mengenai asas kepentingan umum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 338/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST, tanggal 2 Juli 1999 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 551/Pdt/2000/PT.DKI, tanggal 16 Maret 2001, dalam perkara H.M. Suharto melawan "Time" Inc Asia, telah memberikan putusan yakni menolak gugatan Penggugat H.M. Suharto terhadap "Time" Inc Asia dengan pertimbangan hukum diantaranya adalah sebagai berikut :

"Menimbang, bahwa oleh karena pemberitaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dapat dipandang sebagai "untuk kepentingan umum" serta sesuai dengan "kebutuhan zaman" maka menurut hukum pemberitaan yang dibuat oleh Para Tergugat tersebut tidak termasuk kedalam kualifikasi "menista atau menista dengan tulisan : sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUH Pidana;

Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;"

Perlu diketahui bahwa dinegeri Belanda sendiri dalam Pasal 266 ayat 2 WvS Nederland (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda) disebutkan bahwa apabila sebuah pemberitaan merupakan perilaku yang tujuannya menyampaikan opini (oordeel) untuk melayani fakta dan diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka pemberitaan tersebut bukan merupakan Penghinaan.

Demikian juga di Queensland, Tasmania dan Australia bahwa penghinaan yang didasarkan sebuah publikasi dapat dibenarkan dengan alasan untuk kepentingan umum apabila berita tersebut mengandung kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar